blog ini merupakan blog duta bahasa, berisi segala informasi mengenai pemilihan duta bahasa, berita-berita seputar para duta, kegiatan para duta dan pemikiran-pemikirannya.
 

29 Februari 2012

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BAHASA SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI TANTANGAN ERA GLOBALISASI

0 komentar

Makalah oleh Rahmi Yulia (Pemenang II Duta Bahasa Tingkat Nasional Tahun 2011)

I.  PENDAHULUAN

Kalangan bahasawan fungsional selalu menyatakan bahwa bahasa merupakan praktik sosial. Sebagai praktik sosial, bahasa mengalami perubahan  yang terus-menerus bergantung pada realitas yang melingkunginya. Globalisasi adalah satu realitas masa kini yang dari sudut bahasa, tidak dapat dihindari, dan memengaruhi praktik berbahasa. Pengaruh datang dari bahasa asing yang merupakan alat pengantar gagasan dan produk modern apa pun.

Jika kita melihat keadaan berbahasa di sekeliling kita di Indonesia, fenomena yang marak terjadi adalah sikap lebih menghargai bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan makin membudayanya pemakaian bahasa Inggris yang tidak pada tempatnya terutama didukung oleh industri periklanan yang gencar mempromosikan produk dalam bahasa Inggris “setengah-setengah” di media apa pun. Selain penggunaan bahasa gado-gado Indonesia-Inggris, terjadi pula pemelesetan lafal dan ejaan, bentuk penyingkatan kedua bahasa itu, serta pengacauan fungsi huruf kecil, huruf besar, angka, dan tanda baca (yang dikenal dengan ragam bahasa alay).

Kenyataan era globalisasi yang ditandai dengan terjadinya perusakan bahasa sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, menuntut para pengambil kebijakan di bidang bahasa bekerja lebih keras untuk lebih menyempurnakan dan meningkatkan semua sektor yang berhubungan dengan masalah pembinaan bahasa. Salah satu upaya peningkatan pembinaan bahasa tersebut adalah perancangan undang-undang bahasa yang dikenal dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 ini khususnya tentang Bahasa, masih mengalami pro dan kontra. Di satu sisi, kehadiran undang-undang kebahasaan ini dianggap sebagai laku politik yang bukanlah solusi tepat dalam penyembuhan praktik kebahasaan sebagaimana sumber informasi yang diperoleh dari Tempo Online. Namun di sisi lain, Undang-undang Nomor 24 ini hadir sebagai upaya dalam mempertahankan konsistensi penggunaan bahasa Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

Untuk itu, dalam tulisan ini akan dipaparkan mengenai dampak era globalisasi terhadap bahasa Indonesia, Implementasi Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa sebagai upaya menghadapi tantangan global, dan kendala pengimplementasian undang-undang bahasa tersebut di Indonesia.

II. PEMBAHASAN

Era globalisasi akan  menyentuh semua aspek kehidupan, termasuk bahasa. Pada aspek kebahasaan, dampak negatif dari era globalisasi ini ditandai dengan lunturnya kecintaan dan kebanggaan bangsa Indonesia terhadap bahasa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan kurangnya perhatian terhadap pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia. Lunturnya kecintaan masyarakat Indonesia terhadap bahasa Indonesia membuat masyarakat Indonesia lebih menghargai bahasa asing dibandingkan bahasa Indonesia.

Beragam iklan dan tulisan yang dipasang di ruang-ruang publik cenderung menggunakan bahasa asing karena dirasa produk tersebut akan lebih laku jika dipromosikan dengan bahasa asing daripada bahasa Indonesia. Para pelajar lebih senang dan bangga jika belajar dan mampu berbahasa asing dibandingkan bahasa Indonesia, sebagaimana lebih luas dan bebasnya memeroleh pekerjaan jika menguasai bahasa asing tanpa peduli kemampuan berbahasa Indonesia. Pada forum-forum yang bersifat nasional dan internasional di Indonesia, masyarakat Indonesia cenderung menggunakan bahasa asing karena dianggap lebih memiliki nilai jual dibandingkan bahasa Indonesia.

Dampak negatif  kedua yang terjadi akibat masukya era globalisasi adalah fenomena kekerasan verbal,  alih kode, penyingkatan bahasa dan penggunaan bahasa slang. Kenyataan berbahasa Indonesia yang makin jelas terlihat dewasa ini adalah kekerasan verbal  melalui penggunaan ungkapan sumpah serapah, kalimat dengan gaya bahasa kasar, dan sindiran. Ungkapan serapah makin banyak memasuki ruang-ruang publik, mulai dari forum diskusi dan ruang mengobrol di internet, komunikasi melalui telepon seluler, novel remaja, acara sinetron dan acara realitas (reality show) di televisi, bahasa-bahasa di papan iklan, hingga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Para pengguna dengan santainya berekspresi menggunakan bahasa yang dianggap gaul, termasuk dalam berserapah tanpa kekhawatiran diawasi atau dianggap tidak santun. Berserapah, baik untuk tujuan memperkuat solidaritas pertemanan maya maupun tujuan melawan musuh maya, menjadi tidak tabu dalam komunikasi melalui komputer. Ruang-ruang obrolan di internet pun menyebarluaskan serapahan baru yang dilancarkan remaja seperti cupu, anjrit, katro, jayus, lemot, jijay, jablay, gokil, dan lain sebagainya.

Fenomena alih kode yang mengacu kepada tindakan seorang penutur yang memasukkan kosa kata dan frase dari bahasa tertentu ke dalam bahasa yang digunakannya. Berkembangnya  alih kode di kalangan generasi muda Indonesia memang terkait erat dengan gaya hidup. Sebagian besar masyarakat kelas menengah ke atas lebih memilih sekolah swasta berstandar internasional yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di dalam proses belajar-mengajar. Ironisnya, sebagian pembelajar tersebut merasa bangga bila tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, akan tetapi lebih bangga menggunakan bahasa Inggris dalam berkomunikasi karena menganggap bahasa inggris memiliki gengsi yang lebih besar ketimbang mereka menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi.

Penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai dampak dari era globalisasi juga dapat dilihat pada fenomena penyingkatan kata-kata dan munculnya fenomena bahasa slang. Fenomena kebahasaan ini seringkali terjadi di dalam komunikasi lisan dan tulisan melalui media internet dan telepon genggam yang dinilai berpotensi merusak bahasa Indonesia baku. 

Beberapa contoh kata bahasa Indonesia yang mengalami penyingkatan:
·        terima kasih menjadi trims;
·        akhiran –nya menjadi x.
·        t4 dibaca tempat;
·        j4n9n dicob4 dibaca jangan dicoba;
·        s2 dibaca situ.

Beragam kosa kata tersebut digunakan oleh penutur asli bahasa Indonesia ketika mereka berbincang melalui media internet (chatting) dan menulis pesan singkat melalui telepon genggam. Fenomena perusakan kebahasaan seperti ini perlu diperbaiki untuk mempertahankan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional yang melambangkan jati diri bangsa. Perlunya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan terhadap bahasa Indonesia. Implementasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah upaya dalam mewujudkannya, agar bahasa Indonesia mampu bertahan dan bersaing di tengah derasnya arus globalisasi menyerbu bangsa Indonesia.

Rancangan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa mempunyai cakupan yang terkait dalam aspek kenegaraan seperti pembuatan nota kesepakatan, dokumen resmi negara, surat resmi, pidato kenegaraan, pengantar pendidikan, pertemuan formal, nama lembaga pemerintah atau swasta, geografi, karya ilmiah, nota kesepahaman dalam dan luar negeri. Cakupan lainnya meliputi nama bangunan, kawasan pemukiman, informasi petunjuk produk, iklan, papan petunjuk, slogan, dan petunjuk lalu lintas. Rancangan perundangan juga akan mengatur penguasaan bahasa Indonesia bagi orang asing dan pengantar seksi tenaga kerja.

Pada bagian pertama undang-undang kebahasaan dipaparkan bahwa status bahasa Indonesia  dinyatakan sebagai bahasa resmi  negara dan  berfungsi sebagai jati diri bangsa. Bagian ini menyadarkan bangsa Indonesia akan pembenaran peribahasa bahasa menunjukkan bangsa. Jika pasal-pasal dalam bagian pertama ini diimplementasikan, maka era globalisasi bukanlah momok yang menakutkan dan perlu dikhawatirkan, tetapi fenomena yang perlu diantisipasi dengan arif dan cermat. Perkembangan bahasa Indonesia tidak ada masalah dalam globalisasi karena ia memang berada di dalamnya. Persoalannya adalah bagaimana menjadikan bahasa Indonesia memiliki posisi kuat di tengah derasnya arus globalisasi ini.

Untuk itu, kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa akan menjadi jalan keluar dalam menangkis tantangan globalisasi tersebut. Era boleh saja berubah. Selama bangsa Indonesia masih berpegang teguh pada bahasa persatuannya bahasa Indonesia, bahasa Indonesia akan menjadi objek perubahan tanpa menanggalkan jati dirinya sebagai bangsa yang beradab, bahkan mampu menjadi bahasa yang mengglobal.

Pada bagian kedua, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa mengurai tentang penggunaan bahasa Indonesia, mulai dari pasal 26 hingga pasal 40. Implementasi dari ketigabelas pasal tentang penggunaan bahasa Indonesia ini sesungguhnya belum mencapai kesempurnaan.  Salah satu surat kabar daerah mengabarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato dalam bahasa Inggris dalam pembukaan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non-Blok di Nusa Dua, Bali. Berita ini tidak hanya menuai kritik karena Presiden Republik Indonesia telah melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, tetapi juga memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakatnya.

Padahal sebagai pemimpin negara dan tauladan bangsa, sudah selayaknya presiden kita mengimplementasikan pasal 28 tersebut. Presiden tidak hanya sebagai tauladan tetapi juga ikon yang akan mengenalkan bahasa Indonesia ke dunia luar. Pengenalan Indonesia dengan mengglobalkan penggunaan bahasa Indonesia dapat dilakukan dengan mengimplementasikan pasal 28 dan 32  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 ini. Sehingga era global tidak lagi memengaruhi bahasa Indonesia, tetapi sebaliknya  bahasa Indonesia mengambil peluang pada era ini untuk menjadi bahasa yang digunakan secara global.

Pada pasal lain, dipaparkan bahwa bahasa Indonesia  wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Sebagai contoh kecil di Ibukota Jakarta, tidak sedikit ditemukan nama-nama bangunan yang masih menggunakan bahasa asing seperti gedung Park Hotel, Grand Indonesia Shoping Town, Pacific Place, Jakarta Convention Center, merek dagang seperti Exelco Cafe , Marina UV White, dan lain-lain.

Seandainya pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 ini diimplementasikan, maka kita akan menemukan mal atau pusat-pusat perbelanjaan di kota Jakarta berganti nama dari kata mall menjadi mal, seperti Mal Atrium, Mal Arion, Mal Kelapa Gading, Pusat Berbelanja Indonesia yang Megah, Balai Sidang Jakarta, Kafe Ekselso, Marina Pemutih dengan Perlindungan Sinar UV,  dan lain sebagainya. Implementasi dari pasal 36 ini menunjukkan  bahwa pusat-pusat perekonomian di Indonesia mampu bersaing dengan bangsa asing. Tanpa menggunakan bahasa asing, bangsa Indonesia bisa leluasa mempromosikan produk dan karyanya untuk menarik selera konsumen. Pasal ini akan menimbulkan kecintaan pada produk negara sendiri. Jika kecintaan akan produksi Indonesia telah tumbuh dan berkembang, maka persaingan pasar bebas pun dapat dikendalikan. Semuanya kembali berpulang pada pengimplementasian undang-undang kebahasaan ini. 

Jawaban tantangan era globalisasi lainnya dapat dilihat pada pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.  Di Indonesia, kini telah hadir sekolah rintisan berstandar internasional atau yang disingkat dengan RSBI. Keberadaan rintisan sekolah bertaraf  internasional (SBI) telah menimbulkan segala bentuk kekhawatiran.  Dari sudut pandang kebahasaan, rintisan sekolah bertaraf internasional telah memicu keengganan siswa dan guru menggunakan bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari. Solusinya, pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 perlu diimplementasikan.

Bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa yang mengglobal di tengah-tengah era globalisasi jika bagian ketiga dan keempat dari undang-undang kebahasaan diimplementasikan. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian yang serius dalam pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia sebagai wujud nyata dari pasal 41, pasal 42, dan pasal 43 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bahasa. Jika pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia sudah diaplikasikan, maka tidak tertutup kemungkinan pengimplementasian bagin keempat dari undang-undang kebahasaan yang mengatur  peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional.

Meskipun penggunaan bahasa Indonesia masyarakat telah ada yang mengacu pada undang-undang ini, namun masih banyak yang mengabaikan begitu saja. Hal ini disebabkan tidak adanya sanksi tegas atas pelanggaran undang-undang ini. Eef Saifullah Fatah dalam pembicaraannya mengenai Generasi Muda dan Ketahanan Nasional dalam acara Pemilihan Duta Bahasa Nasional di Badan Bahasa 24 Oktober 2011 lalu menjelaskan bahwa terdapatnya kelemahan dalam pengimplementasian undang-undang termasuk undang-undang bahasa. Adapun kelemahan tersebut adalah aturan perundang-undangan yang tidak selesai, undang-undang yang tidak dilengkapi dengan perangkat penegak yang kuat, dan terjadinya “pembiaran” pada pelanggaran sehingga pelanggaran tersebut menjadi sebuah kelaziman.

III. PENUTUP

Kehadiran era globalisasi seharusnya bukanlah menjadi hambatan untuk mencintai bahasa sendiri sebab bahasa Indonesia merupakan jati diri atau ciri khas kita sebagai bangsa Indonesia. Untuk itu, rancangan undang-undang kebahaaan adalah salah satu upaya menghadapi tantangan era globalisasi. Rancangan tersebut berfungsi untuk melindungi undang-undang penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia perlu diatur oleh undang-undang sebab apabila bahasa Indonesia tidak diatur oleh undang-undang, maka masyarakat akan seenaknya menggunakan bahasa yang mereka anggap betul. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pun akan tinggal sebagai semboyan.

Realita yang terjadi adalah meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia, masih banyak masyarakat yang tidak peduli dan mengabaikannya begitu saja. Fenomena seperti ini tidak ubahnya seperti untaian kata Kahlil Gibran: Membuat undang-undang seperti anak-anak yang membuat rumah-rumahan pasir di pinggir pantai, tiba-tiba tertawa ketika rumah-rumahan tersebut roboh diterpa air. Pelanggaran undang-undang seperti sudah sebuah kelaziman karena pembuatan undang-undang itu memiliki kelemahan.

Sulitnya pengimplementasian Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bahasa disebabkan bahasa adalah konsensus, bahasa adalah benda hidup, bahasa berkembang sepanjang hayat, dan bahasa bersifat dinamis. 

DAFTAR PUSTAKA

  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional. 2011.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jakarta : Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional
  • Departemen Pendidikan Nasional. 2003.  Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
  • Harwati, Lusia Neti. 2010. Perubahan Bahasa Indonesia Sebuah Bentuk Reativitas dan Sekaligus Fenomena Melemahnya Karakter Bangsa. Makalah yang disajikan  dalam Seminar Nasional Bulan Bahasa, 30 Oktober 2010.
  • Yuwono, Untung. 2010. Pemakaian Bahasa Indonesia sebagai Cermin Karakter Bangsa Indonesia Dewasa Ini. Makalah yang disajikan  dalam Seminar Nasional Bulan Bahasa, 30 Oktober 2010.
Sumber: http://rahmiyuliaduta.blogspot.com/

0 komentar: