blog ini merupakan blog duta bahasa, berisi segala informasi mengenai pemilihan duta bahasa, berita-berita seputar para duta, kegiatan para duta dan pemikiran-pemikirannya.
 
Tampilkan postingan dengan label Gagasan Para Duta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gagasan Para Duta. Tampilkan semua postingan

21 Agustus 2012

DUTA BAHASA ITU SIAP MELAWAN BAHASA ALAY

0 komentar

Oleh : Giati Anisah
(Mahasiswi Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang)

Berbahasa, suatu kompetensi yang wajib dimiliki setiap orang. Lalu bahasa seperti apa yang seharusnya dimiliki oleh generasi muda sekarang ini? Apakah kemampuan berbahasa Indonesia mereka lebih bagus daripada berbahasa Asing? Fakultas Sastra Universitas Negeri Malang (FS UM), awal Mei (2/5) mengumpulkan beberapa kandidat duta bahasa yang akan dikirim untuk mengikuti kompetisi duta bahasa Jawa Timur. Ada lima pasang kandidat yang diajukan oleh UM. Kesepuluh mahasiswa ini adalah kandidat terpilih dari seleksi tingkat fakultas, pada 27 Maret 2012 lalu. Mereka berkumpul di aula utama sastra untuk mengikuti pengarahan dosen pendamping duta bahasa, Bapak Karkono. Pengarahan difokuskan pada hal-hal yang bersifat teknis seperti tanggal pelaksanaan dan persiapan. 

Even duta bahasa diselenggarakan setiap tahun oleh pemerintah. Tahun ini, diselenggarakan dengan sedikit berbeda. Setiap kandidat diharuskan membuat karya tulis untuk prasyarat mengikuti seleksi tingkat provinsi. Hal tersebut diperuntukan sebagai tes kemampuan tulis disamping kemampuan berbahasa dan kognitif. Pemilihan duta bahasa adalah suatu usaha untuk melestarikan Bahasa Indonesia yang semakin sedikit dikuasai masyarakat Indonesia sesuai standar. Memang kebanyakan masyarakat mampu berbahasa Indonesia, namun jarang yang bisa menempatkan bahasa sesuai konteks. Tidak selamanya bahasa harus baik dan benar. Bahasa itu diaktakan baik jika sesuai dengan konteks. Contohnya akan sangat janggal jika di suasana informal kita menggunakan bahasa layaknya acara seminar. Bahasa dikatakan benar jika sesuai kaidah. Untuk kategori ini lebih cocok digunakan untuk kegiatan formal seperti kegiatan belajar mengajar dan sebagainya. 

Bahasa Indonesia memiliki masalah yang cukup krusial saat ini. Terutama karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini bukan berarti secara sepihak mengatakan IPTEK merusak bahasa. Hanya saja bahasa harus bergerak untuk menyeimbanginya. Masalah-masalah tersebut meliputi semakin populernya penggunaan bahasa atau kata dari bahasa asing seperti download (mengunduh), email (surat elektronik), handphone (telepon genggam) dan sebagainya. Kebanyakan anak muda tidak tahu apa Bahasa Indonesia dari kata-kata yang sering mereka ucapkan bahkan mereka kerjakan setiap hari. 

Masalah lainnya adalah semakin maraknya bahasa alay dan prokem. Variasi bahasa ini bersifat destruktif. Dampaknya memang tidak serta merta telihat namun akan semakin besar seiring perkembangannya. Anak-anak usai belajar bahasa setiap hari disuguhi bahasa alay dan prokem yang menyalahi sopan santun berbahasa. Karena itu merupakan penerimaan bahasa pertama bagi mereka, anak-anak akan menganggap hal itu benar, lalu menirunya. Jika tidak ada pelurusan dari pihak ke arah yang lebih baaik. Maka mereka akan membawa tradisi destruktif itu sepanjang hidup. Itu sangat berbahaya karena akan merusak tradidi berbahasa Indonesia yang khas. 

Tahun 201, pemenang duta bahasa Jawa Timur adalah Dyah Rahamawati. Mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang. Sejak diadakan pada tahun 2009 lalu, Fakultas sastra selalu mendapatkan tempat sebagai juara. Skor uji kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan seputar bahasa, sastra Indonesia dan budaya. Semoga dengan adanya pemilihan duta bahasa ini dapat menjadi langkah maju pertahanan budaya berbahasa Indonesia

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2012/05/06/duta-bahasa-itu-siap-melawan-bahasa-alay
Read more...

29 Februari 2012

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BAHASA SEBAGAI UPAYA MENGHADAPI TANTANGAN ERA GLOBALISASI

0 komentar

Makalah oleh Rahmi Yulia (Pemenang II Duta Bahasa Tingkat Nasional Tahun 2011)

I.  PENDAHULUAN

Kalangan bahasawan fungsional selalu menyatakan bahwa bahasa merupakan praktik sosial. Sebagai praktik sosial, bahasa mengalami perubahan  yang terus-menerus bergantung pada realitas yang melingkunginya. Globalisasi adalah satu realitas masa kini yang dari sudut bahasa, tidak dapat dihindari, dan memengaruhi praktik berbahasa. Pengaruh datang dari bahasa asing yang merupakan alat pengantar gagasan dan produk modern apa pun.

Jika kita melihat keadaan berbahasa di sekeliling kita di Indonesia, fenomena yang marak terjadi adalah sikap lebih menghargai bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan makin membudayanya pemakaian bahasa Inggris yang tidak pada tempatnya terutama didukung oleh industri periklanan yang gencar mempromosikan produk dalam bahasa Inggris “setengah-setengah” di media apa pun. Selain penggunaan bahasa gado-gado Indonesia-Inggris, terjadi pula pemelesetan lafal dan ejaan, bentuk penyingkatan kedua bahasa itu, serta pengacauan fungsi huruf kecil, huruf besar, angka, dan tanda baca (yang dikenal dengan ragam bahasa alay).

Kenyataan era globalisasi yang ditandai dengan terjadinya perusakan bahasa sebagaimana yang dipaparkan sebelumnya, menuntut para pengambil kebijakan di bidang bahasa bekerja lebih keras untuk lebih menyempurnakan dan meningkatkan semua sektor yang berhubungan dengan masalah pembinaan bahasa. Salah satu upaya peningkatan pembinaan bahasa tersebut adalah perancangan undang-undang bahasa yang dikenal dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 ini khususnya tentang Bahasa, masih mengalami pro dan kontra. Di satu sisi, kehadiran undang-undang kebahasaan ini dianggap sebagai laku politik yang bukanlah solusi tepat dalam penyembuhan praktik kebahasaan sebagaimana sumber informasi yang diperoleh dari Tempo Online. Namun di sisi lain, Undang-undang Nomor 24 ini hadir sebagai upaya dalam mempertahankan konsistensi penggunaan bahasa Indonesia dalam menghadapi tantangan global.

Untuk itu, dalam tulisan ini akan dipaparkan mengenai dampak era globalisasi terhadap bahasa Indonesia, Implementasi Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa sebagai upaya menghadapi tantangan global, dan kendala pengimplementasian undang-undang bahasa tersebut di Indonesia.

II. PEMBAHASAN

Era globalisasi akan  menyentuh semua aspek kehidupan, termasuk bahasa. Pada aspek kebahasaan, dampak negatif dari era globalisasi ini ditandai dengan lunturnya kecintaan dan kebanggaan bangsa Indonesia terhadap bahasa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, dan kurangnya perhatian terhadap pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia. Lunturnya kecintaan masyarakat Indonesia terhadap bahasa Indonesia membuat masyarakat Indonesia lebih menghargai bahasa asing dibandingkan bahasa Indonesia.

Beragam iklan dan tulisan yang dipasang di ruang-ruang publik cenderung menggunakan bahasa asing karena dirasa produk tersebut akan lebih laku jika dipromosikan dengan bahasa asing daripada bahasa Indonesia. Para pelajar lebih senang dan bangga jika belajar dan mampu berbahasa asing dibandingkan bahasa Indonesia, sebagaimana lebih luas dan bebasnya memeroleh pekerjaan jika menguasai bahasa asing tanpa peduli kemampuan berbahasa Indonesia. Pada forum-forum yang bersifat nasional dan internasional di Indonesia, masyarakat Indonesia cenderung menggunakan bahasa asing karena dianggap lebih memiliki nilai jual dibandingkan bahasa Indonesia.

Dampak negatif  kedua yang terjadi akibat masukya era globalisasi adalah fenomena kekerasan verbal,  alih kode, penyingkatan bahasa dan penggunaan bahasa slang. Kenyataan berbahasa Indonesia yang makin jelas terlihat dewasa ini adalah kekerasan verbal  melalui penggunaan ungkapan sumpah serapah, kalimat dengan gaya bahasa kasar, dan sindiran. Ungkapan serapah makin banyak memasuki ruang-ruang publik, mulai dari forum diskusi dan ruang mengobrol di internet, komunikasi melalui telepon seluler, novel remaja, acara sinetron dan acara realitas (reality show) di televisi, bahasa-bahasa di papan iklan, hingga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.

Para pengguna dengan santainya berekspresi menggunakan bahasa yang dianggap gaul, termasuk dalam berserapah tanpa kekhawatiran diawasi atau dianggap tidak santun. Berserapah, baik untuk tujuan memperkuat solidaritas pertemanan maya maupun tujuan melawan musuh maya, menjadi tidak tabu dalam komunikasi melalui komputer. Ruang-ruang obrolan di internet pun menyebarluaskan serapahan baru yang dilancarkan remaja seperti cupu, anjrit, katro, jayus, lemot, jijay, jablay, gokil, dan lain sebagainya.

Fenomena alih kode yang mengacu kepada tindakan seorang penutur yang memasukkan kosa kata dan frase dari bahasa tertentu ke dalam bahasa yang digunakannya. Berkembangnya  alih kode di kalangan generasi muda Indonesia memang terkait erat dengan gaya hidup. Sebagian besar masyarakat kelas menengah ke atas lebih memilih sekolah swasta berstandar internasional yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar di dalam proses belajar-mengajar. Ironisnya, sebagian pembelajar tersebut merasa bangga bila tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar, akan tetapi lebih bangga menggunakan bahasa Inggris dalam berkomunikasi karena menganggap bahasa inggris memiliki gengsi yang lebih besar ketimbang mereka menggunakan bahasa Indonesia dalam berkomunikasi.

Penggunaan bahasa Indonesia yang tidak sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai dampak dari era globalisasi juga dapat dilihat pada fenomena penyingkatan kata-kata dan munculnya fenomena bahasa slang. Fenomena kebahasaan ini seringkali terjadi di dalam komunikasi lisan dan tulisan melalui media internet dan telepon genggam yang dinilai berpotensi merusak bahasa Indonesia baku. 

Beberapa contoh kata bahasa Indonesia yang mengalami penyingkatan:
·        terima kasih menjadi trims;
·        akhiran –nya menjadi x.
·        t4 dibaca tempat;
·        j4n9n dicob4 dibaca jangan dicoba;
·        s2 dibaca situ.

Beragam kosa kata tersebut digunakan oleh penutur asli bahasa Indonesia ketika mereka berbincang melalui media internet (chatting) dan menulis pesan singkat melalui telepon genggam. Fenomena perusakan kebahasaan seperti ini perlu diperbaiki untuk mempertahankan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional yang melambangkan jati diri bangsa. Perlunya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan terhadap bahasa Indonesia. Implementasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah upaya dalam mewujudkannya, agar bahasa Indonesia mampu bertahan dan bersaing di tengah derasnya arus globalisasi menyerbu bangsa Indonesia.

Rancangan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa mempunyai cakupan yang terkait dalam aspek kenegaraan seperti pembuatan nota kesepakatan, dokumen resmi negara, surat resmi, pidato kenegaraan, pengantar pendidikan, pertemuan formal, nama lembaga pemerintah atau swasta, geografi, karya ilmiah, nota kesepahaman dalam dan luar negeri. Cakupan lainnya meliputi nama bangunan, kawasan pemukiman, informasi petunjuk produk, iklan, papan petunjuk, slogan, dan petunjuk lalu lintas. Rancangan perundangan juga akan mengatur penguasaan bahasa Indonesia bagi orang asing dan pengantar seksi tenaga kerja.

Pada bagian pertama undang-undang kebahasaan dipaparkan bahwa status bahasa Indonesia  dinyatakan sebagai bahasa resmi  negara dan  berfungsi sebagai jati diri bangsa. Bagian ini menyadarkan bangsa Indonesia akan pembenaran peribahasa bahasa menunjukkan bangsa. Jika pasal-pasal dalam bagian pertama ini diimplementasikan, maka era globalisasi bukanlah momok yang menakutkan dan perlu dikhawatirkan, tetapi fenomena yang perlu diantisipasi dengan arif dan cermat. Perkembangan bahasa Indonesia tidak ada masalah dalam globalisasi karena ia memang berada di dalamnya. Persoalannya adalah bagaimana menjadikan bahasa Indonesia memiliki posisi kuat di tengah derasnya arus globalisasi ini.

Untuk itu, kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa akan menjadi jalan keluar dalam menangkis tantangan globalisasi tersebut. Era boleh saja berubah. Selama bangsa Indonesia masih berpegang teguh pada bahasa persatuannya bahasa Indonesia, bahasa Indonesia akan menjadi objek perubahan tanpa menanggalkan jati dirinya sebagai bangsa yang beradab, bahkan mampu menjadi bahasa yang mengglobal.

Pada bagian kedua, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa mengurai tentang penggunaan bahasa Indonesia, mulai dari pasal 26 hingga pasal 40. Implementasi dari ketigabelas pasal tentang penggunaan bahasa Indonesia ini sesungguhnya belum mencapai kesempurnaan.  Salah satu surat kabar daerah mengabarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpidato dalam bahasa Inggris dalam pembukaan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non-Blok di Nusa Dua, Bali. Berita ini tidak hanya menuai kritik karena Presiden Republik Indonesia telah melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, tetapi juga memberikan contoh yang kurang baik bagi masyarakatnya.

Padahal sebagai pemimpin negara dan tauladan bangsa, sudah selayaknya presiden kita mengimplementasikan pasal 28 tersebut. Presiden tidak hanya sebagai tauladan tetapi juga ikon yang akan mengenalkan bahasa Indonesia ke dunia luar. Pengenalan Indonesia dengan mengglobalkan penggunaan bahasa Indonesia dapat dilakukan dengan mengimplementasikan pasal 28 dan 32  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 ini. Sehingga era global tidak lagi memengaruhi bahasa Indonesia, tetapi sebaliknya  bahasa Indonesia mengambil peluang pada era ini untuk menjadi bahasa yang digunakan secara global.

Pada pasal lain, dipaparkan bahwa bahasa Indonesia  wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Sebagai contoh kecil di Ibukota Jakarta, tidak sedikit ditemukan nama-nama bangunan yang masih menggunakan bahasa asing seperti gedung Park Hotel, Grand Indonesia Shoping Town, Pacific Place, Jakarta Convention Center, merek dagang seperti Exelco Cafe , Marina UV White, dan lain-lain.

Seandainya pasal 36 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 ini diimplementasikan, maka kita akan menemukan mal atau pusat-pusat perbelanjaan di kota Jakarta berganti nama dari kata mall menjadi mal, seperti Mal Atrium, Mal Arion, Mal Kelapa Gading, Pusat Berbelanja Indonesia yang Megah, Balai Sidang Jakarta, Kafe Ekselso, Marina Pemutih dengan Perlindungan Sinar UV,  dan lain sebagainya. Implementasi dari pasal 36 ini menunjukkan  bahwa pusat-pusat perekonomian di Indonesia mampu bersaing dengan bangsa asing. Tanpa menggunakan bahasa asing, bangsa Indonesia bisa leluasa mempromosikan produk dan karyanya untuk menarik selera konsumen. Pasal ini akan menimbulkan kecintaan pada produk negara sendiri. Jika kecintaan akan produksi Indonesia telah tumbuh dan berkembang, maka persaingan pasar bebas pun dapat dikendalikan. Semuanya kembali berpulang pada pengimplementasian undang-undang kebahasaan ini. 

Jawaban tantangan era globalisasi lainnya dapat dilihat pada pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.  Di Indonesia, kini telah hadir sekolah rintisan berstandar internasional atau yang disingkat dengan RSBI. Keberadaan rintisan sekolah bertaraf  internasional (SBI) telah menimbulkan segala bentuk kekhawatiran.  Dari sudut pandang kebahasaan, rintisan sekolah bertaraf internasional telah memicu keengganan siswa dan guru menggunakan bahasa Indonesia dalam percakapan sehari-hari. Solusinya, pasal 29 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 perlu diimplementasikan.

Bahasa Indonesia dapat menjadi bahasa yang mengglobal di tengah-tengah era globalisasi jika bagian ketiga dan keempat dari undang-undang kebahasaan diimplementasikan. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian yang serius dalam pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa Indonesia sebagai wujud nyata dari pasal 41, pasal 42, dan pasal 43 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bahasa. Jika pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia sudah diaplikasikan, maka tidak tertutup kemungkinan pengimplementasian bagin keempat dari undang-undang kebahasaan yang mengatur  peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional.

Meskipun penggunaan bahasa Indonesia masyarakat telah ada yang mengacu pada undang-undang ini, namun masih banyak yang mengabaikan begitu saja. Hal ini disebabkan tidak adanya sanksi tegas atas pelanggaran undang-undang ini. Eef Saifullah Fatah dalam pembicaraannya mengenai Generasi Muda dan Ketahanan Nasional dalam acara Pemilihan Duta Bahasa Nasional di Badan Bahasa 24 Oktober 2011 lalu menjelaskan bahwa terdapatnya kelemahan dalam pengimplementasian undang-undang termasuk undang-undang bahasa. Adapun kelemahan tersebut adalah aturan perundang-undangan yang tidak selesai, undang-undang yang tidak dilengkapi dengan perangkat penegak yang kuat, dan terjadinya “pembiaran” pada pelanggaran sehingga pelanggaran tersebut menjadi sebuah kelaziman.

III. PENUTUP

Kehadiran era globalisasi seharusnya bukanlah menjadi hambatan untuk mencintai bahasa sendiri sebab bahasa Indonesia merupakan jati diri atau ciri khas kita sebagai bangsa Indonesia. Untuk itu, rancangan undang-undang kebahaaan adalah salah satu upaya menghadapi tantangan era globalisasi. Rancangan tersebut berfungsi untuk melindungi undang-undang penggunaan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia perlu diatur oleh undang-undang sebab apabila bahasa Indonesia tidak diatur oleh undang-undang, maka masyarakat akan seenaknya menggunakan bahasa yang mereka anggap betul. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pun akan tinggal sebagai semboyan.

Realita yang terjadi adalah meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia, masih banyak masyarakat yang tidak peduli dan mengabaikannya begitu saja. Fenomena seperti ini tidak ubahnya seperti untaian kata Kahlil Gibran: Membuat undang-undang seperti anak-anak yang membuat rumah-rumahan pasir di pinggir pantai, tiba-tiba tertawa ketika rumah-rumahan tersebut roboh diterpa air. Pelanggaran undang-undang seperti sudah sebuah kelaziman karena pembuatan undang-undang itu memiliki kelemahan.

Sulitnya pengimplementasian Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bahasa disebabkan bahasa adalah konsensus, bahasa adalah benda hidup, bahasa berkembang sepanjang hayat, dan bahasa bersifat dinamis. 

DAFTAR PUSTAKA

  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional. 2011.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jakarta : Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional
  • Departemen Pendidikan Nasional. 2003.  Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
  • Harwati, Lusia Neti. 2010. Perubahan Bahasa Indonesia Sebuah Bentuk Reativitas dan Sekaligus Fenomena Melemahnya Karakter Bangsa. Makalah yang disajikan  dalam Seminar Nasional Bulan Bahasa, 30 Oktober 2010.
  • Yuwono, Untung. 2010. Pemakaian Bahasa Indonesia sebagai Cermin Karakter Bangsa Indonesia Dewasa Ini. Makalah yang disajikan  dalam Seminar Nasional Bulan Bahasa, 30 Oktober 2010.
Sumber: http://rahmiyuliaduta.blogspot.com/
Read more...

12 Januari 2011

Internasionalisasi Pendidikan

0 komentar
Oleh Dian Syahfitri
Duta Bahasa Sumatera Utara tahun 2008,mahasiswa Sekolah Pascasarjana UPI Prodi Linguistik tahun 2010.

Internasionalisasi pendidikan akan mengantarkan kita pada dualisme paradigma pendidikan, yaitu pendidikan dengan nilai-nilai lokal dan internasional. Dominasi pendidikan yang mengusung bendera internasionalitas secara langsung akan merendahkan martabat bangsa sendiri. Menipisnya rasa kebangsaan akan menyebabkan kehilangan jati diri bangsa.

Banyak orang masih sulit mendefinisikan tempat belajar yang isinya orang-orang Indonesia dengan pluralitas mental dan latar belakang dalam konteks world class. Sayangnya, masih banyak yang berpikir bahwa internasionalitas pendidikan ditandai dengan berbahasa Inggris di dalam kelas, menerima mahasiswa-mahasiswa dari luar negeri, mewajibkan dosen untuk sekolah di luar negeri, dan membuat kerjasama-kerjasama dengan universitas di luar negeri. Tentu konsep ini tidak sesederhana yang kita kira.

Jangan lupa bahwa internasionalitas dasarnya adalah mental manusianya yang harus siap dengan sebuah perubahan tanpa harus menghilangkan nilai-nilai luhur budaya lokal.

Menurut Wagner (2008) internasionalisasi memiliki tiga kerangka kerja yang dominan, yaitu: Global Competency, Academic Capitalism, dan Academic Colonialism. Indonesia dalam melakukan internasionalisasi bidang pendidikan mau merujuk kerangka kerja yang mana? Kalau merujuk Academic Capitalism dan Academic Colonialism, maka Indonesia hanya mengekor ilmu dan teori yang sudah dikembangkan oleh negara-negara barat. Buktinya saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya membuat sekolah internasional, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama.

Kemendiknas melaksanakan program berupa Sekolah berstandard Internasional (SBI) maupun Rintisan Sekolah Berstandard Internasional (RSBI), sedangkan Kementerian Agama membuat Madrasah berstandard Internasional (MBI) maupun Rintisan Madrasah Berstandard Internasional (RMBI). Fokus kementerian ini sama, tetapi cara penyiapannya berbeda.

Begitu juga dengan perguruan tinggi, saat ini perguruan tinggi yang berkualitas semakin menjadi incaran bagi para lulusan SMU.

Berkualitas dapat diterjemahkan menjadi unggul dalam sistem proses belajar mengajar, up to date dengan teknologi informasi, dan mampu menghasilkan lulusan yang handal.

Bagaimana bentuk konkret dari pengaruh globalisasi dan internasionalisasi di kehidupan perguruan tinggi di Indonesia.

Contoh nyata pengaruh globalisasi sudah dirasakan sejak satu dekade terakhir negara maju dapat dapat dengan bebas masuk dan mendirikan perguruan tinggi di Indonesia. Kurikulum dan proses belajar mengajar pun diadopsi dari negara asal tanpa harus mengikuti aturan dari Departemen Pendidikan Nasional begitu juga dengan dosen yang didatangkan dari luar.

Seiring dengan masuknya pengaruh globalisasi, banyak juga perguruan tinggi di Indonesia yang telah menerapkan strategi internasionalisasi untuk mempertahankan mutu dan tetap bertahan (exist) di masyarakat. PT kita belum mampu mempekerjakan dosen asing (Alwasilah, 2008:62).

Cara yang dapat dilakukan dapat berbentuk kegiatan pertukaran dosen dan mahasiswa, joint program studi dengan menawarkan kuliah di luar negeri untuk semester tertentu, program dual degree dan joint research untuk bidang tertentu dan sebagainya.

Internasionalisasi ini dilakukan sebagai antisipasi untuk dapat bertahan dengan perguruan tinggi asing yang masuk di Indonesia.

Jadi sebenarnya pengaruh dari globalisasi yang menyebabkan perguruan tinggi melakukan internasionalisasi karena jelas tidak mungkin negara berkembang (kalau tidak suka disebut miskin) seperti Indonesia dapat bersaing dengan negara maju baik dari segi modal, sumber daya manusia, dan teknologi. (*)

Tulisan ini telah dipublikasi di Sumut Pos, edisi 15 Desember 2010
Read more...

13 November 2010

Bahasa Nasional (belum) Milik Kita Bersama

0 komentar
Oleh: Autumn Windy Alwasilah



Arus globalisasi dan modernisasi saat ini menyebar dengan cepat. Keberadaannya memberikan dampak positif dan negatif. Menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Membawa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi globalisasi dan modernisasi memberikan peningkatan kualitas hidup masyarakat, mempermudah pendapatan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, menumbuhkan dinamika yang terbuka dan tanggap terhadap unsur-unsur pembaharuan, tapi di sisi lain, dua hal tersebut merusak budaya nasional dengan 3F, food, fashion, dan fun dari budaya asing.


Globalisasi dan modernisasi memudahkan masuknya pengaruh budaya asing ke suatu bangsa, termasuk pengaruh kepada bahasa yang ada, khususnya di Indonesia. Masyarakat merasa lebih tinggi derajatnya saat menggunakan bahasa asing dalam komunikasinya sehari-hari.


Fakta yang terjadi saat ini adalah masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan untuk tidak berbahasa dengan baik. Mengapa hal serupa ini bisa terjadi? Pertama, pengaruh masuknya bahasa asing yang tidak terkontrol; kedua, kurangnya kesadaran dan kepedulian mereka yang generasi muda pada pentingnya bahasa nasional; ketiga, banyak masyarakat yang kurang berpendidikan. Tidak melanjutkan sekolah berkutik di bahasa ibu mereka yang di Indonesia dominasi oleh bahasa daerah.


Berarti, pihak berwenang dalam hal ini gagal membangun kebijkan bahasa yang mengatur bahasa pertama, bahasa kedua, atau bahasa asing. Padahal saat ini kita hidup di dunia multikultural dan multibahasa. Bahasa menjadi media dalam interaksi sosial yang mana akan berlanjut pada saling mempengaruhi, mengubah, atau memperbaiki suatu gagasan. Ralph Linton berkata bahwa hal paling penting dalam memperlambangkan budaya sampai mencapai tarafnya saat ini adalah bahasa. Kemahiran masyarakat berbahasa nasional yang baik akan menjadi aset dalam pemertahanan kedaulatan suatu bahasa nasional, yang akan berpengaruh dalam ketahanan budaya menghadang pengaruh negatif arus globalisasi dan modernisasai. Jika hal negatif tersebut dibiarkan terlalu lama, maka dampaknya cepat atau lambat akan merugikan kita. Bahasa nasional kita akan punah. Kita akan kehilangan jati diri kita. Kedaulatan bahasa nasional kita akan dipertanyakan. Apakah kekuasaan tertinggi kebahasaan ada pada bahasa nasional kita? Bukti apabila kita telah menegakkan kedaulatan bahasa nasional adalah kita sudah tidak lagi dikalahkan bahasa asing dalam bahasa yang kita gunakan sehari-hari. Seperti dalam pergaulan, rapat, pidato dan sebagainya.


Untuk mengalahkan pengaruh negatif prajurit-prajurit bahasa asing, maka mulai saat ini mari kita bahu-membahu menghimpun kekuatan prajurit bahasa nasional untuk menegakkan kedaulatan bahasa nasional. Hal-hal yang termasuk ke dalam pengupayaan ketegakkan bahasa nasional yaitu:

  1. semua warga Indonesia wajib untuk menguasai bahasa nasional, terutama bahasa tulis,

  2. berupaya semampu mungkin untuk menghindari penggunaan istilah asing dalam penggunaan bahasa nasional,

  3. memupuk kebanggaan terhadap bahasa nasional,

  4. para pemimpin panutan dalam berbahasa,

  5. peranan guru dan orang tua, dan

  6. peranan Pusat Bahasa.
Syarat pertama, mengapa bahasa tulis? Selama keadaannya masih utuh, tulisan seseorang akan dapat dibaca oleh orang lain kapanpun dan dimanapun. Berbeda dengan bahasa yang diucapkan secara lisan, bahasa tulisan tidak akan mudah punah. Untuk menjaga kelestarian bahasa harus ada bahasa tulisan, karena bahasa lisan tidak hanya mudah punah tapi juga akan mudah dilupakan. Ilmu bahasa diperlukan untuk keterampilan hidup. Alwasilah (2006) berpendapat ‘Membangun budaya adalah membangun pendidikan. Dan ruh pendidikan adalah baca-tulis’.
Kedua, kata-kata istilah dalam bahasa Indonesia didominasi oleh serapan dari bahasa asing. Penggunaan bahasa asing yang sudah diindonesiakan mulai dikenal khalayak ramai. Hal ini menjadi peluang untuk menegakkan kembali kedaulatan bahasa nasional. Manfaatkan kerja keras Pusat Bahasa, jika tidak, penggunaan bahasa nasional akan semakin ditinggalkan, tidak bernilai, dan pada akhirnya akan hilang.

Ketiga, kebanggaan akan kemilikan kita terhadap bahasa nasional sudah sepatutnya tertanam dalam relung jiwa kita, karena bahasa nasional adalah salah satu alat pemersatu bangsa, dan Bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya juga dengan jasa bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia. Penduduk asli Amerika hampir kehilangan bahasa nasionalnya yaitu bahasa Indian karena tidak dapat mempertahankannya. Bahasa Aborigin di Australian terancam punah juga karena bangsanya tidak dapat mempertahankan kedaulatannya dengan baik. Jangan sampai hal tersebut menerpa bahasa nasional kita.

Keempat, pemimpin, dalam konteks ini adalah pemimpin negara, presiden, memiliki tanggung jawab penuh sebagai suri tauladan yang baik. Beliau lah yang sering tampil di muka publik, pemimpin atas sejumlah jiwa, orang nomor satu dalam sebuah negara, wajib baginya untuk menjadi panutan. Terkait dengan rancangan Undang-Undang Kebahasaan, Presiden diwajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam acara kenegaraan.

Kelima, menurut teori behavioristik, seorang individu akan dibentuk oleh lingkungan hidupnya, yaitu tempat tinggal. Untuk membangun individu yang mampu memperkokoh kedaulatan bahasa nasional, maka kita harus membelajarkan anak berbahasa nasional yang baik. Lingkungan kedua bagi anak-anak dalam berkomunikasi satu sama lain adalah sekolah. Guru adalah orang tua murid di sekolah. Guru dalam konteks ini khususnya guru bahasa Indonesia, memiliki tanggung jawab penuh untuk mengajarkan keterampilan berbahasa kepada anak didiknya, agar tidak ada lagi kegoyahan daulat bahasa nasional, seperti yang terjadi saat ini. Apalagi saat ini guru-guru bahasa dan sastra dilatih, dibina, dan ditingkatkan kualifikasinya.

Keenam, prestasi Pusat Bahasa saat ini sudah banyak terlihat. Terbitnya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ke-empat menjadi bukti kinerja Pusat Bahasa selama ini. Adanya kegiatan Pemilihan Duta Bahasa juga, akan membantu merealisasikan cita-cita bersama, yaitu menegakkan kembali kedaulatan bahasa nasional.

Tidak ada larangan bagi kita untuk menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah, bahkan itu diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, tapi gunakanlah dalam konteks yang tepat. Gunakan bahasa-bahasa tersebut apabila dibutuhkan, dan dalam bahasa yang baik yaitu sesuai dengan situasi. Kecintaan terhadap bahasa nasional harus dijadikan nomor wahid, tanpa menyepelekan bahasa daerah atau asing.

Untuk itu, saat ini pihak yang berwenang memiliki tanggung jawab baru untuk merancang dan membentuk ulang struktur pembelajaran bahasa nasional dalam suatu bangsa agar lebih bergengsi, bermartabat, dan berjati diri bangsa. Hal ini harus difokuskan pada kemahiran menggunakan bahasa yang benar, jelas, efektif, dan sesuai dengan fungsi bahasa Indonesia sebagai alat ekspresi diri, alat komunikasi, alat integrasi, dan alat adaptasi serta kontrol sosial.

Referensi

  • Alwasilah, A. Chaedar. (2005). Pokoknya Menulis. Bandung. Kiblat

  • Alwasilah, A. Chaedar. (2006). Pokoknya Sunda. Bandung. Kiblat.

  • Dohiri, Taufiq Rohman, dkk. (2006). Antropologi 2 Sekolah Menengah Atas Kelas XII. Jakarta. Yudhistira.

  • Kurniawan, Khaerudin. (2009). “Politik Pengajaran Bahasa Indonesia yang Bermartabat”, Jurnal Bahasa dan Sastra dalam Perspektif Pendidikan. Bandung. Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni FPBS UPI.

  • Ridwan, Effendi & Elly Malihah. (2007) Panduan Kuliah Pendidikan Lingkungan, Sosial, Budaya dan Teknologi. Bandung. CV. Yasindo Multi Aspek.
Tulisan ini dimuat di Majalah Isola Pos, edisi Mei 2010
Read more...

08 Mei 2008

Bahasa dalam Ruang Generasi Muda

0 komentar
Oleh: Prakoso Bhairawa Putera,
Pemenang 1 Duta Bahasa tingkat Nasional 2006

* Tulisan ini dipublikasi di Radar Banten, edisi Kamis 27 Desember 2007

BAHASA, kata kunci yang kini ikut dipertanyakan keberadaannya. Andaikata tokoh-tokoh pencetus tiga ikrar dalam Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928) kini hidup kembali mungkin mereka menangis, sedih sekali, karena perilaku berbahasa Indonesia sebagian (?) orang di negeri ini. Betapa tak sangat sedih, mereka menyaksikan orang-orang Indonesia sekarang, dari kalangan tertinggi hingga terendah, yang tidak menjunjung tinggi bahasa nasional kita sendiri.

“Kami Poetra dan Poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean,
bahasa Indonesia.”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menjunjung berarti menuruti, menaati. Sedangkan menjunjung tinggi berarti memuliakan, menghargai, dan menaati. Nah, apakah kita masih menjunjung bahasa persatuan itu? Untuk menjawab pertanyaan ini periksalah diri masing-masing.

Kemampuan berbahasa Indonesia sebagai alat komunikasi menjadi tuntutan utama bagi setiap warga negara Indonesia untuk berhubungan dengan orang-orang dari daerah lain atau dari suku lain.

Kelancaran berbicara dan jarangnya terjadi kontak dan paham pada waktu berhubungan dengan memakai Bahasa Indonesia dengan orang lain, baik di kantor, di pasar, dipertemuan-pertemuan atau di tempat-tempat lain membutuhkan perasaan mau berbahasa Indonesia. Perasaan tersebut pada gilirannya menimbulkan keengganan mempelajari Bahasa Indonesia secara bersungguh-sungguh, karena tanpa belajarpun mereka pada kenyataannya mampu menggunakan bahasa tersebut.

Perkembangan suatu bahasa berjalan seirama dengan perkembangan bahasa pemiliknya. Bahasa Indonesia masih sangat muda usianya, tidak mengherankan apabila dalam sejarah pertumbuhannya, perkembangan bahasa asing yang lebih maju, seperti bahasa Inggris, bahasa Belanda, bahasa Perancis, bahasa Jerman dan bahasa Arab.

Seperti kita maklumi perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini dikuasai oleh bangsa-bangsa Barat. Merupakan hal yang wajar apabila bahasa mereka pula yang menyertai penyebaran ilmu pengetahuan tersebut ke seluruh dunia.

Indonesia sebagai negara yang baru berkembang tidak mustahil menerima pengaruh tersebut. Kemudian masuklah ke dalam Bahasa Indonesia istilah-istilah atau kata-kata asing, karena memang pengertian dan makna yang dimaksudkan oleh kata-kata asing tersebut belum ada dalam Bahasa Indonesia. Sesuai dengan sifatnya sebagai bahasa represif, sangat membuka kesempatan untuk itu.

Melihat dan menyaksikan keadaan semacam ini, timbullah beberapa anggapan yang kurang baik. Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang miskin, tidak mampu mendukung ilmu pengetahuan modern, tidak seperti bahasa Inggris dan Jerman misalnya.

Pada pihak lain muncul sikap medewa-dewakan dan mengagung-agungkan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.

Dengan demikian timbul anggapan mampu berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya merupakan ukuran terpelajar atau tidaknya seseorang. Alhasil hasrat atau motivasi untuk belajar menguasai bahasa lain atau bahasa asing lebih tinggi dari pada hasrat untuk belajar dan menguasai bahasa sendiri. Kenyataan adanya efek sosial yang lebih baik bagi orang yang mampu berbahasa asing ketimbang yang mampu berbahasa Indonesia, hal ini lebih menurunkan lagi derajat Bahasa Indonesia di mata orang awam.

“Berbahasa” di Ruang Generasi Muda

Generasi muda sebagai pilar utama dalam keberlangsungan bangsa ini, ternyata mulai iut dipertanyakan keberadaanya. Tidak hanya ketika ide dan pemikiran tetapi pengantar atau pun bahasa yang dituturkan ikut menjadi bagian terpenting di dalamnya. Sebagai sebuah contoh, lihatlah keberadaaan genre novel yang tengah populer pada masa kini, “teenlit”, alias “teen literature”. Karya fiksi ini mendapat sambutan yang luar biasa dari penggemarnya (yang semagian besar adalah remaja). Buktinya, karya-karya fiksi berlabel “teenlit” ini sampai dicetak berkali-kali. Sebut saja “Dealova” karya Dyan Nuranindya yang langsung ludes 10 ribu eksemplar hanya dalam tempo sebulan. Malahan, “Dealova” juga telah diangkat ke layar lebar.

Aspek yang rasanya juga jelas terlihat ialah aspek bahasa. Gaya bahasa gaul, yang sebenarnya merupakan bahasa dialek Jakarta turut hadir dalam novel genre ini. “Loe-gue” yang dihadirkan tidak sekadar membuat “teenlit” begitu terasa dekat dengan para remaja, tapi justru dunia remaja yang demikian itulah yang tercermin lewat “teenlit”. Belum lagi cara penyajiannya yang menyerupai penulisan buku harian, lebih membangkitkan keterlibatan para pembacanya. Keberadaan bahasa Indonesia di dalamnya tidak terencana, tidak terpola dengan baik, apa saja bisa masuk. Baik pada percakapan (dialog) maupun pada deskripsi, bahasa yang dipakai adalah bahasa gaul, bahasa prokem, bahasa slang, yang hanya dimengerti oleh anak remaja. Keberagaman bahasa dan warna-warni percakapan tidak dapat dipola dan hampir tidak terkendali.

Lihatlah nama acara-acara di stasiun-stasiun televisi, siaran nasional, dan daerah. Simaklah laporan kalangan wartawan televisi dan radio (mereka pakai istilah reporter). Perhatikanlah ucapan-ucapan pembawa acara (mereka menyebutnya presenter) di layar kaca. Dengarlah dengan cermat bahasa mereka yang sehari-hari tampil di televisi, dalam acara apa pun.

Dengarlah nama-nama acara di stasiun-stasiun radio siaran. Bacalah nama-nama rubrik di media massa cetak. Perhatikanlah judul buku-buku fiksi dan nonfiksi yang dijual di toko-toko buku, di pasar buku, atau di kaki lima sekalipun. Simaklah dosen dan guru (terutama yang masih muda) yang sedang mengajar di depan kelas. Dengarkanlah petinggi atau pejabat negara yang sedang berpidato atau berbicara kepada wartawan.

Tiap detik dengan mudah kita mendengarkan bahasa buruk. Contohnya, gue banget, thank you banget, ya!, please, eh, jangan ngomongin aib pacarnya dia, demikian laporan reporter kami, dia presenter, sampai jumpa pada headline news satu jam mendatang, To day’s dialouge kita malam ini..., Top nine news, Top of the top, kita harus bekerja sesuai dengan rundown.”

Semakin lama semakin banyak orang yang berbahasa Indonesia dengan seenaknya, tidak mengindahkan norma atau aturan berbahasa yang berlaku resmi. Kalau benar isi pepatah lama, “Bahasa menunjukkan bangsa”, maka untuk mengetahui dan mengurai “wajah” negara dan bangsa kita kini tak usah mendatangkan ahli dari Amerika Serikat atau Australia.

Mengobati “penyakit” berbahasa yang sudah parah diperlukan usaha bersama semua pemangku kepentingan bahasa Indonesia untuk kembali menumbuhkan rasa bangga sebagai bangsa atau orang Indonesia. Warga negara yang sangat bangga sebagai orang Indonesia tentunya (seharusnya) juga mencintai bahasa nasionalnya sendiri. Kita, putra-putri Indonesia abad 21, yang benar-benar mencintai bahasa Indonesia pastilah menjungjung tinggi bahasa persatuan kita. Untuk mendukung usaha serius ini, pemerintah dan DPR perlu segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Kebahasaan yang dibuat tahun lalu.

Banyak bangsa lain, seperti Filipina dan India, merasa iri dan sangat terkagum-kagum terhadap bangsa kita karena memiliki bahasa persatuan, bahasa negara, bahasa nasional. Ini merupakan salah satu jati diri asli bangsa kita.

Masyarakat komunikatif tercipta dengan mampu merasakan kepekaan dan kepedulian serta siap berargumentasi untuk memecahkan permasalahan kompleks yang diidap. Konkretnya dengan cara itu, dapat mengawal masa-masa sulit ini menuju suatu arah yang tepat. Bagaimanapun menyiapkan seperangkat infrastruktur yang kapabel menyikapi setiap kejutan-kejutan arah angin perubahan secara tenang dan penuh perhitungan dalam konsensus, dapat menyediakan energi yang berlimpah ketika kita amat membutuhkannya. Mengkedepankan prioritas tidak bermakna mengesampingkan kebutuhan lainnya.

Barangkali, sebagai bagian dari bangsa ini. Memang yang lebih diperlukan adalah kemampuan memelihara memori dan mengambil pelajaran dari apa yang sudah bersama kita lalui sebagai sebuah bangsa. Sebuah refleksi adalah juga jalan untuk upaya merawat ingatan; bahwa kemerdekaan ini adalah hasil perjuangan beratus dekade oleh berjuta pejuang; bahwa otoriterianisme merupakan jalan yang tidak kita inginkan sebagai bangsa yang bercita-cita dewasa; bahwa represifitas melumpuhkan demokrasi dan intelektualitas; bahwa kebebasan berpikir dan bersuara telah dibayar mahal oleh nyawa yang tak ternilai; bahwa korupsi dan kawan-kawannya telah menghancurkan sendi-sendi keadilan dan meluluhlantakkan harapan untuk hidup makmur, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa wajah pendidikan menentukan karakter bangsa; bahwa persoalan bangsa ini adalah persoalan yang harus kita selesaikan secara bersama-sama; bahwa jauh dari tempat kita berada banyak sosok yang tulus bergerak untuk sesuatu yang memiliki nilai kontribusi tinggi daripada kita yang hanya berdiam sambil berpura diskusi dan turut berpikir.

Pada berbagi kegiatan pun diharapkan masyarakat terutama orang muda harus merasa ikut memiliki lambang jati diri bangsa Indonesia. Rasa ikut memiliki itu akan mengukuhkan rasa persatuan terhadap satu tanah air, satu negara kesatuan, satu bangsa, satu bahasa persatuan, satu bendera, satu lambang negara, dan satu lagu kebangsaan. Pada gilirannya rasa persatuan itu akan menjauhkan perpecahan bangsa sekalipun berada dalam era reformasi dan globalisasi.

Akhirnya marilah mulai tumbuhkan kembali kesadaran dalam diri masing-masing untuk berbahasa Indonesia dengan baik, benar, dan indah. Ketika berbahasa asing, berbahasa asinglah dengan baik! Ketika berbahasa daerah, berbahasa daerahlah dengan baik! Ketika berbahasa nasional, berbahasa nasionallah dengan baik pula!***
Read more...