II. Tujuan
- membangkitkan minat generasi muda untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,
- menambah wawasan generasi muda tentang bahasa Indonesia,
- mencari tunas bangsa yang mampu berbahasa Indonesia, berbahasa daerah, dan berbahasa asing menjadikan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa Indonesia, dan
- menjadikan duta terpilih sebagai ikon yang dapat memengaruhi lingkungannya untuk berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
III. Peserta
IV. Persyaratan Peserta Duta Bahasa Tahun 2012
- Peserta berusia antara 18—25 tahun yang dapat dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Peserta dapat berupa perseorangan atau mewakili suatu lembaga
- Peserta minimal lulusan SMA/sederajat yang dibuktikan dengan membawa ijazah terakhir
- Peserta belum menikah.
- Peserta berkepribadian baik dan berpenampilan menarik
- Peserta mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan di depan umum.
- Peserta mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara tertulis dengan membuat dan mempresentasikan sebuah makalah.
- Peserta menguasai bahasa daerah dan bahasa asing.
- Peserta tidak dipungut biaya apapun.
V. Jadwal dan Pendaftaran
- Pendaftaran : 27 Agustus—19 September 2012
- Taklimat dan UKBI : 21 September (Pukul 13.00—selesai)
- Pembekalan : 25—26 September 2012
- Babak Final : 27 September 2012
VI. Penilaian
- Penilaian dilakukan oleh tim penilai dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah
- Penilaian ditekankan pada aspek kebahasaan baik lisan maupun tulis.
- Putusan tim penilai tidak dapat diganggu gugat dan tidak diadakan surat-menyurat.
- Pengumuman pemenang dilaksanakan pada akhir babak final.
VII. Pemenang dan Hadiah
1. Pemenang terdiri atas
a. Pemenang I Duta Bahasa Putra dan Putri
b. Pemenang II Duta Bahasa Putra dan Putri
c. Pemenang III Duta Bahasa Putra dan Putri
2. Para pemenang akan mendapat piala, piagam dan uang pembinaan sebesar:
a. Pemenang I masing-masing Rp2.000.000,00
b. Pemenang II masing-masing Rp1.500.000,00
c. Pemenang III masing-masing Rp1.000.000,00
Pajak hadiah sebesar 15% (PPh Pasal 21) ditanggung pemenang.

